BK Beri Sanksi Pemberhentian Sementara untuk Djufri
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui keputusan Badan Kehormatan yang menetapkan pemberhentian sementara kepada anggota Komisi II dari FPD Djufri.
“Hasil sidang etik Badan Kehormatan DPR RI memutuskan sanksi pemberhentian sementara kepada Drs. H. Djufri nomer anggota 433, karena sudah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus” kata Ketua Badan Kehormatan, M. Prakosa saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korekku Anis Matta, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/12).
Politisi FPDIP ini menambahkan keputusan etik Badan Kehormatan itu diambil berdasarkan pasal 219 ayat 1 huruf b UU no.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Usai mendengar laporan Ketua BK, pimpinan rapat paripurna Anis Matta segera meminta persetujuan peserta sidang. “Ini harus ditetapkan menjadi keputusan kita, bagaimana bisa disetujui ?” kata Anis yang juga Wakil Ketua DPR RI ini. Ia kemudian mengetokkan palu setelah mendapat persetujuan.
Sebelumnya Badan Kehormatan juga telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada 2 anggota DPR RI dari FPDIP karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Panda Nababan nomor anggota A-319 dan Soewarno A-390.
Anggota Komisi II, Djufri terjerat pidana khusus karena diduga terlibat mark up dalam pembelian tanah untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi pada tahun 2007. Ketika itu ia masih masih menjabat sebagai Walikota Bukittinggi. (iky)/foto:iwan armanias/parle.